Buruh adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, tenaga kerja sebagai
salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup melimpah. Indikasi ini bisa dilihat pada masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau minimnya kesempatan kerja yang disediakan.Pada sisi lain seperti yang dikemukakan Satjipto Rahardjo bahwa untuk menggambarkan masyarakat Indonesia tidak ada yang lebih bagus dan tepat selain dengan mengatakan bahwa masyarakat itu sedang berubah secara cepat dan cukup mendasar. Indonesia adalah masyarakat yang tengah mengalami transformasi struktural yaitu dari masyarakat yang berbasis pertanian ke basis industri. Perubahan tersebut mengalami akselerasi, yaitu sejak penggunaan teknologi makin menjadi modus andalan untuk menyelesaikan permasalahan sehingga mobilitas tenaga kerja tidak hanya perpindahan dari desa ke kota saja hal ini bisa dimengerti karena pertumbuhan industri lebih kuat berada diperkotaan dan semakin dirasakan penghasilan yang didapat lebih memadai sehingga lebih lanjut menunjukkan adanya tenaga kerja telah melintas antar negara.
Pada awal mulanya hukum perburuhan merupakan bagian dari hukum perdata yang diatur dalam bab VII A Buku III KUHPer tentang perjanjian kerja. Namun pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hukum perburuhan Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951 tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain. Hukum perburuhan yang asalnya merupakan hukum privat, Lambat laun di dalamnya mulai terdapat campur tangan pemerintah untuk memperbaiki kondisi perburuhan di Indonesia dengan mengelurkan berbagai peraturan perundangan. Hal ini mengakibatkan lambat laun sifat publik semakin kelihatan dalam hukum perburuhan di Indonesia. Hukum publik menurut Sudikno Mertokusumo adalah hukum yang mengatur kepentingan umum dan mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. Hukum publik adalah keseluruhan peraturan yang merupakan dasar Negara dan mengatur pula bagaimana caranya Negara melaksanakan tugasnya. Hukum ini lansung dilaksanakan oleh penguasa karena lebih memperhatikan kepentingan umum. Hukum perdata atau yang biasa disebut dengan hukum privat adalah hukum antara perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadaap yang lain di dalam hubungan keluaga dan di dalam pergaulan masyarakat. Dan pelaksanaannya diserahkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Pengertian buruh pada saat ini di mata masyarakat awam sama saja dengan pekerja atau tenaga kerja. Padahal dalam konteks sifat dasar pengertian dan terminology di atas sangat jauh berbeda. Secara teori, dalam kontek kepentingan, di dalam suatu perusahaan terdapat 2 (dua) kelompok yaitu kelompok pemilik modal (owner) dan kelompok buruh, yaitu orang-orang yang diperintah dan dipekerjanan yang berfungsi sebagai salah satu komponen dalam proses produksi. Buruh berbeda dengan pekerja. Pengertian pekerja lebih menunjuk pada proses dan bersifat mandiri. Bisa saja pekerja itu bekerja untuk dirinya dan menggaji dirinyasendiri pula.
Hukum perburuhan di Indonesia seringkali disebut juga sebagi hukum ketenagakerjaan, yang diatur dalam undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Peraturan ini dibuat menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu undang-undang No.14 tahun 1969.
REVIEW HANYA SAMPAI DI SINI, SILAHKAN DOWNLOAD UNTUK MELANJUTKAN
Bermanfaat? click like :D
Mau tau kelanjutannya? silahkan click link download di bawah ini
Anda akan dibawa menuju ke halaman iklan, setelah 5 detik pada bagian pojok kanan atas akan keluar pesan SKIP AD.
Setelah SKIP AD di click anda baru akan dibawa menuju ke halaman download.
Harap maklum, ini guna menunjang kelangsungan blog ini :D
0 comments:
Post a Comment